Casino online memang menjadi perbincangan hangat di Indonesia belakangan ini. Banyak yang penasaran dengan larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia. Sebenarnya, apa sih sebenarnya larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia? Mari kita kupas tuntas bersama-sama.

Menurut UU ITE Pasal 27, larangan perjudian online di Indonesia sangatlah jelas. Namun, masih banyak masyarakat yang nekat untuk mencoba peruntungan mereka dengan bermain casino online. Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Soebagio, “Casino online merupakan bentuk perjudian yang dilarang di Indonesia dan melanggar hukum yang berlaku.”

Terkait dengan hukum yang mengatur casino online di Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memberikan pernyataan bahwa akses ke situs casino online akan diblokir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Kepala Kominfo, Johnny G. Plate, “Kami akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs casino online yang beroperasi di Indonesia.”

Namun, meskipun larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia sangat jelas, masih banyak masyarakat yang mencoba untuk mengakses situs-situs tersebut. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI), sebanyak 60% responden mengakui pernah mencoba bermain casino online meskipun mengetahui larangan yang ada.

Dalam hal ini, masyarakat perlu lebih sadar akan risiko yang dihadapi jika terus melanggar larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia. Menurut psikolog terkenal, Prof. Dr. Aria Santoso, “Bermain casino online bisa menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi seseorang.”

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati larangan dan hukum terkait casino online di Indonesia. Jangan sampai terjebak dalam permainan yang tidak sehat dan merugikan diri sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.